Dugaan 'Uang Pelicin', Bantuan KKP di Jombang Mendadak Pindah Lapak: Barongsawahan Ditendang, Banjarsari Melenggang

avatar Bagas Raditya Saputro

JOMBANG – Aroma tak sedap menyelimuti penyaluran Program Bantuan Pembangunan Budidaya Ikan Tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui DJPB di Kabupaten Jombang. Desa Barongsawahan, yang sejak awal mengeringkan lahan dan mengurus berkas usulan, secara mendadak ditendang dari daftar penerima Surat Keputusan (SK) Penetapan. Secara mengejutkan, kuota bantuan bernilai strategis tersebut berbelok arah dan jatuh ke tangan Desa Banjarsari.

 

Baca Juga: Dugaan 'Uang Pelicin', Bantuan KKP di Jombang Mendadak Pindah Lapak: Barongsawahan Ditendang, Banjarsari Melenggang

Pengalihan kuota secara mendadak tanpa dibekali dokumen administrasi tertulis ini menuai sorotan tajam. Tata kelola anggaran publik KKP kini dipertanyakan akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas.

Dalih Teknis Lahan yang Penuh Tanda Tanya

 

Berdasarkan rekaman percakapan WhatsApp, pihak KKP DJPB berkilah bahwa Desa Barongsawahan terlempar dari SK Penetapan akibat hasil Verifikasi dan Validasi (Verval). Alasan teknis yang disodorkan adalah kondisi lahan sawah yang dinilai membutuhkan proses pemadatan lebih lama agar konstruksi kolam tidak amblas. Pihak KKP pun berjanji akan menyimpan (keep) usulan Barongsawahan untuk dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.

 

Namun, argumen teknis tersebut dibantah keras oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Barongsawahan. Pihak desa menegaskan bahwa lahan peruntukan sudah dikeringkan secara intensif selama empat bulan penuh dan dalam kondisi siap bangun.

 

Tak hanya itu, Pemdes Barongsawahan juga menuding KKP tebang pilih. Pasalnya, ada desa lain dengan kondisi lahan serupa—bahkan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD)—yang justru tetap lolos dan mulus melenggang masuk dalam SK Penetapan.

 

"Kami bisa memastikan lahannya tetap kering dan terjaga. Tapi apa ada jaminan untuk masuk di tahun depan?" tegas perwakilan Desa Barongsawahan dalam tangkapan layar komunikasi tersebut.

 

Banter Rumor "Kurang Lemek-an" dan Pengalihan Kuota

 

Di tengah carut-marut administrasi, desas-desus miring terkait dugaan praktik "main mata" mulai menyeruak ke permukaan. Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Barongsawahan membocorkan adanya indikasi permainan di balik kejanggalan ini.

Baca Juga: Pengalihan Kuota Bantuan Perikanan KKP di Jombang Disorot, Barongsawahan Pertanyakan Transparansi dan Kepastian Adminis.

 

Ia mengungkapkan, seorang oknum tokoh masyarakat Desa Banjarsari sempat melontarkan kiasan menyengat: bantuan untuk Barongsawahan bisa digeser ke Banjarsari karena Barongsawahan dianggap "kurang lemek-an"—istilah lokal yang disinyalir kuat merujuk pada dana siluman atau uang pelicin.

 

Di sisi lain, Kepala Desa Banjarsari, Basyarodin, membenarkan bahwa desanya kini telah resmi mengamankan posisi sebagai penerima akhir bantuan tersebut.

 

"Benar, pada akhirnya Desa Banjarsari masuk dalam keputusan penetapan akhir setelah melalui tahapan evaluasi dan verifikasi lanjutan," kata Basyarodin saat dikonfirmasi, seraya menambahkan bahwa kepastian tersebut didapat usai koordinasi resmi via Zoom meeting.

 

Celah Hukum dan 'Kekuatan Gaib' Rekomendasi Penyuluh

Baca Juga: Pengalihan Lokasi Bantuan Tematik KKP di Jombang Memicu Gejolak, SPPL Dinilai Salahi Prosedur Informatif

 

Meski diklaim telah melewati evaluasi lanjutan, pengalihan kuota ini menyisakan celah hukum yang menganga. Pemdes Barongsawahan mengaku tak pernah menerima selembar pun dokumen resmi pembatalan maupun pengalihan status. Tidak ada SK Perubahan, tidak ada pula Berita Acara Perubahan resmi yang diterbitkan secara terbuka.

 

Saat dikonfirmasi terkait desas-desus persentase dana pelicin dan ketiadaan Berita Acara, Penyuluh Perikanan (SPPL) setempat buru-buru cuci tangan dan menegaskan batas kewenangannya.

 

"Jika ditanyakan mengenai hal tersebut (rumor persentase/uang pelicin), jawabannya saya tidak tahu-menahu sama sekali. Sebab, posisi saya sebagai Penyuluh Perikanan murni melakukan pendampingan teknis di lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan penetapan maupun pengalihan alokasi bantuan," pangkas sang penyuluh.

 

Sikap lepas tangan ini justru semakin menguatkan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Publik kini mempertanyakan sejauh mana "kekuatan gaib" dari rekomendasi teknis Penyuluh Perikanan (SPPL) di lapangan. Bagaimana mungkin sebuah rekomendasi teknis mampu bekerja secara instan menganulir hak desa pengusul awal, lalu memindahkan proyek pemerintah ke desa lain tanpa mekanisme keterbukaan informasi yang akuntabel?

Berita Terbaru