Pengalihan Lokasi Bantuan Tematik KKP di Jombang Memicu Gejolak, SPPL Dinilai Salahi Prosedur Informatif

avatar Bagas Raditya Saputro

JOMBANG — Dugaan pengalihan sepihak lokasi Penerima Program Bantuan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun 2026 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Jombang terus memicu gejolak. Pergeseran mendadak yang dialami Desa Barongsawahan kini memantik sorotan tajam dan protes keras dari warga serta tokoh masyarakat setempat.

Padahal, Desa Barongsawahan sebelumnya telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah melalui tahapan verifikasi teknis maupun administratif secara ketat. Kepastian tersebut bahkan kembali ditegaskan dalam Rapat Konfirmasi Kesiapan Calon Lokasi via Zoom Meeting pada 1 Oktober 2026, merujuk pada Surat Undangan Resmi KKP Nomor: B.675/DJPB.5/TU.330/IX/2026.

Baca Juga: Pengalihan Lokasi Bantuan Tematik KKP di Jombang Memicu Gejolak, SPPL Dinilai Salahi Prosedur Informatif

 

Namun, memasuki pertengahan Oktober 2026, keputusan tersebut mendadak berubah. Penetapan Desa Barongsawahan disinyalir dianulir dan dialihkan ke lokasi lain secara sepihak tanpa adanya transparansi proses.

Dalih SPPL Perak–Bandarkedungmulyo: Wewenang KKP Pusat

Demi menjaga independensi dan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), media ini melayangkan konfirmasi tertulis kepada pihak Penyuluh/Satuan Pelayanan Pengawasan Perikanan (SPPL) Area Perak–Bandarkedungmulyo.

Dalam tanggapan resminya, pihak penyuluh berdalih bahwa kewenangan penetapan desa penerima manfaat sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal terkait di KKP Pusat, Jakarta, bukan pada level penyuluh lapangan.

"Terkait permintaan/pertanyaan dari jenengan mengenai penetapan desa penerima program budidaya tematik desa, itu bukan kewenangan saya sebagai penyuluh perikanan. Karena yang menentukan itu adalah Tim KKP Pusat yang di Jakarta," ujar pihak SPPL melalui keterangan tertulis.

Penyuluh menambahkan, peran mereka di tingkat tapak hanya sebatas melakukan pendampingan kepada tim pusat dan pemerintah desa guna melengkapi berkas administrasi serta persyaratan teknis yang disyaratkan.

Tomas Buka Suara: Dinilai Buang Badan dan Tabrak Prosedur Informatif

Klarifikasi dari SPPL tersebut langsung memantik reaksi keras dari Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat. Pihaknya menilai jawaban penyuluh terkesan "cuci tangan" dan sangat bertolak belakang dengan dinamika serta fakta pendampingan di lapangan sebelumnya.

Menurut Tomas, sejak awal forum koordinasi bergulir, penyuluh perikanan wilayah Perak–Bandarkedungmulyo secara meyakinkan telah menyatakan bahwa calon lokasi di Desa Barongsawahan teruji layak dan memenuhi seluruh parameter teknis bantuan.

"Jawaban SPPL ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Sejak awal mereka sendiri yang menyatakan bahwa lokasi di Desa Barongsawahan ini sudah layak dan siap," cetus Tomas dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, Tomas menyoroti cacat prosedur administratif dalam pergeseran lokasi ini. Hingga saat ini—baik sebelum maupun sesudah terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan—pihak desa sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun bersurat.

"Yang perlu digarisbawahi, terkait pergeseran lokasi ini, sama sekali belum ada pemberitahuan resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak KKP, yang dalam hal ini diwakili oleh SPPL Wilayah Perak–Bandarkedungmulyo. Ini menunjukkan minimnya transparansi dan iktikad baik dalam tata kelola bantuan publik," tegasnya.

Redaksi Buka Ruang Konfirmasi KKP Pusat

Mencermati indikasi sumbatan informasi publik serta dugaan penyimpangan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), masyarakat mendesak agar KKP Pusat memberikan klaring resmi secara terbuka.

Redaksi media ini masih terus mengawal perkembangan fakta di lapangan dan membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi KKP Pusat guna menjamin asas kepastian hukum, transparansi, serta keadilan bagi masyarakat calon penerima manfaat.

Berita Terbaru