Pencurian Motor di Glagahan Perak Jombang, Pelaku Diciduk 3,5 Jam Kemudian Berkat CCTV

Reporter : Bagas Raditya Saputro
Dokumentasi Di Kantor Polsek Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

JOMBANG | jatimmetropolis.com – Unit Reskrim Polsek Perak, Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Mushola Al-Iklas, kawasan rest area Dusun/Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Selasa (20/10/2026).

 

Baca juga: Pencurian Motor di Glagahan Perak Jombang, Pelaku Diciduk 3,5 Jam Kemudian Berkat CCTV

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MRA, warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah sepeda motor milik korban diketahui hilang.

 

Kasus tersebut bermula saat korban, Choiri Liyanto (53), warga Kabupaten Pasuruan, dalam perjalanan pulang dari Ponorogo menuju Pasuruan. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban berhenti di kawasan Mushola Al-Iklas yang berada di rest area Desa Glagahan, Kecamatan Perak, untuk beristirahat.

 

Korban kemudian tertidur di sekitar lokasi. Sementara sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat warna oranye-biru tahun 2014 dengan nomor polisi N-5177-TEN, diparkir di halaman mushola.

 

Menurut laporan kepolisian, saat ditinggalkan beristirahat, kunci kontak sepeda motor masih berada di dashboard dan ditutupi dengan rokok. Sedangkan sejumlah barang milik korban, seperti telepon seluler, STNK, BPKB serta dokumen lainnya, disimpan di dalam jok sepeda motor.

 

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kendaraan korban.

 

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban terbangun dan terkejut setelah mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman mushola sudah tidak berada di tempat.

 

Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Namun, setelah dilakukan pencarian, sepeda motor tidak ditemukan.

 

Korban kemudian mendatangi Balai Desa Glagahan untuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut, korban mengetahui bahwa sepeda motornya diduga diambil oleh seorang laki-laki.

 

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan jaket atau hoodie berwarna biru dengan tulisan “NEW YORK” pada bagian belakang. Setelah mengambil sepeda motor, pelaku kemudian melarikan diri ke arah selatan atau menuju wilayah Perak.

 

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan korban ke Polsek Perak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

 

Pelaku Diburu Berbekal Rekaman CCTV Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perak langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memanfaatkan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal.

 

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, sekitar pukul 11.00 WIB, atau sekitar tiga setengah jam setelah korban mengetahui sepeda motornya hilang, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku.

 

Pelaku diamankan di depan sebuah kedai es teh yang berada di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

 

Saat diamankan, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban. Kendaraan tersebut sudah tidak menggunakan plat nomor N-5177-TEN.

 

Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu unit HP Redmi berwarna biru yang diduga berkaitan dengan barang milik korban.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

 

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan plat nomor sepeda motor serta helm milik korban di rumah orang tua pelaku yang berada di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

 

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Sejumlah Barang Bukti Diamankan Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna oranye-biru tahun 2014, lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama pemilik sebelumnya.

 

Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JFD239EK070927 dan nomor mesin JFD2E3056374.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP Redmi warna biru, satu buah helm warna merah merek INK, serta satu pasang plat nomor kendaraan N-5177-TEN.

 

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

Pelaku Diproses Hukum

 

Polsek Perak menyatakan proses penanganan perkara masih dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.

 

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polisi juga akan melakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melimpahkan perkara kepada Satreskrim Polres Jombang sesuai tahapan penanganan perkara.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa rekaman CCTV di lingkungan masyarakat dapat menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi dan memburu pelaku tindak pidana.

 

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, terutama saat beristirahat di tempat umum. Kendaraan sebaiknya dikunci dengan pengaman tambahan dan barang-barang berharga tidak ditinggalkan di dalam kendaraan.

 

Jombang Aktual akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Editor : Bagas Raditya Saputro

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru