Pengalihan Kuota Bantuan Perikanan KKP di Jombang Disorot, Barongsawahan Pertanyakan Transparansi dan Kepastian Adminis.

Reporter : Bagas Raditya Saputro

JOMBANG | jatimmetropolis.com — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, kini tengah menjadi sorotan publik. Dinamika tata kelola administrasi pada proses verifikasi penerima bantuan memicu ruang diskusi hangat di tengah masyarakat, khususnya terkait kejelasan penetapan alokasi kuota antardesa pada tahap akhir.

 

Baca juga: Pengalihan Kuota Bantuan Perikanan KKP di Jombang Disorot, Barongsawahan Pertanyakan Transparansi dan Kepastian Adminis.

Desa Barongsawahan, yang semula terdaftar dalam empat desa usulan awal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pada penetapan final. Posisi alokasi bantuan tersebut dialihkan kepada Desa Banjarsari. Perubahan penetapan yang berlangsung cepat dan tanpa melampirkan dokumen pemberitahuan resmi di tingkat tapak ini melahirkan riak kekecewaan serta mempertanyakan kepastian prosedur.

 

Kecewa Usai Modal Swadaya Terlanjur Keluar

 

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Barongsawahan. Ia menjelaskan bahwa warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebelumnya telah bergerak cepat bergotong royong menata lahan dan menyusun dokumen persyaratan administrasi berbekal dana swadaya masyarakat.

 

Langkah cepat warga tersebut didasari oleh sinyal dan arahan awal dari Petugas Pendamping Lapangan / Penyuluh Perikanan, yang mengindikasikan bahwa lahan yang disiapkan telah aman dari zonasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), berstatus tanah kering, serta memenuhi kriteria teknis.

 

"Kami sangat antusias karena sejak awal pendamping meyakinkan bahwa lokasi kami sudah sesuai kriteria dan berstatus fix. Seluruh tahapan kami jalani dengan iktikad baik tanpa kendala," ungkap Tomas Barongsawahan.

 

"Namun menjelang penetapan akhir, tanpa ada surat penjelasan resmi, alokasi bantuan berpindah ke desa lain. Hal ini tentu sangat menyayat hati warga," lanjutnya.

 

Ia menambahkan, persiapan fisik penataan infrastruktur dan pemenuhan berkas administrasi tersebut menguras kas desa serta keswadayaan warga yang tidak sedikit.

 

"Mempersiapkan lokasi itu membutuhkan biaya. Sekiranya sejak awal ada keterbukaan bahwa lokasi kami belum memenuhi syarat, kami tentu siap menerima dengan lapang dada. Namun yang disayangkan adalah kepastian yang diyakinkan sejak awal," paparnya.

 

Dinamika Verifikasi Ulang dan Evaluasi Zonasi LSD

 

Di sisi lain, proses penetapan di Desa Banjarsari memiliki catatan tersendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Banjarsari sempat dinyatakan tidak lolos pada verifikasi tahap pertama akibat kendala pemetaan satelit terkait zonasi LSD.

 

Namun, dinamika berubah setelah dilakukan verifikasi ulang di lapangan. Pemdes Banjarsari mengajukan penyesuaian lokasi usulan ke area fasilitas umum (fasum/taman desa), yang kemudian dinilai memenuhi kriteria teknis dan terbebas dari kawasan LSD.

Baca juga: Pengalihan Lokasi Bantuan Tematik KKP di Jombang Memicu Gejolak, SPPL Dinilai Salahi Prosedur Informatif

 

Kepala Desa Banjarsari, Basyarodin, membenarkan adanya perubahan status dan penetapan akhir bagi desanya.

 

"Benar, pada akhirnya Desa Banjarsari masuk dalam keputusan penetapan akhir setelah melalui tahapan evaluasi dan verifikasi lanjutan," tutur Basyarodin.

 

Ia menyampaikan bahwa kepastian penetapan tersebut dikonfirmasikan melalui koordinasi resmi secara daring (Zoom meeting), yang menandai pengesahan alokasi bantuan bagi Desa Banjarsari.

 

Pentingnya Dokumen Resmi dan Transparansi Tata Kelola

 

Meski penetapan di Desa Banjarsari telah berjalan, proses pengalihan kuota ini menyisakan catatan penting pada aspek transparansi publik. Pemdes Barongsawahan selaku pihak usulan awal merasa digugurkan tanpa disertai dokumen administrasi tertulis—baik berupa Surat Keputusan (SK) Perubahan maupun Berita Acara Pengalihan Resmi.

 

Prosedur pengalihan yang terkesan mendadak dan minim penyampaian dokumen formal ini memicu spekulasi serta desas-desus tidak sedap di tengah warga terkait potensi adanya penyimpangan prosedur di luar jalur resmi.

 

Pendampingan Berbasis Kewenangan dan Urgensi Keterbukaan Informasi

 

Dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pengalihan, ketersediaan Berita Acara Perubahan, hingga isu miring yang berkembang, pihak Penyuluh Perikanan setempat menegaskan batas kewenangannya. Penyuluh menjelaskan bahwa keputusan mutasi penerima sepenuhnya berada di ranah kementerian dan dinas teknis terkait.

 

"Saya tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan penetapan atau pengalihan tersebut. Tugas kami murni melakukan pendampingan teknis di lapangan," terang sang penyuluh.

 

Guna menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan edukasi hukum administrasi yang clear, warga dan publik berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Jombang dapat menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Akhir dan Berita Acara Perubahan Lokasi secara transparan.

 

Langkah keterbukaan informasi publik ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa seluruh tahapan pengalihan program bantuan murni didasarkan pada pertimbangan teknis rasional, objektif, dan taat asas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Bagas Raditya Saputro

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru