Dugaan Pelecehan Seksual di MA Ma’arif Bangil: Jangan Biarkan Anak Kehilangan Masa Depan Pendidikan

Reporter : Bagas Raditya Saputro

Pasuruan– Mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan seorang oknum guru di Madrasah Aliyah (MA) Ma’arif Bangil, Kabupaten Pasuruan, kembali mengingatkan pentingnya menjadikan lembaga pendidikan sebagai ruang aman bagi seluruh peserta didik. Persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran terhadap hak dan martabat anak, tetapi juga menyoroti tanggung jawab sekolah dalam mencegah kekerasan, melindungi korban, dan memastikan keberlanjutan pendidikan.

Iradatus Sholiha, aktivis perempuan sekaligus Ketua KOPRI PC PMII Pasuruan periode 2025–2026, menyampaikan keprihatinan atas persoalan tersebut. Menurutnya, sekolah semestinya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut. Karena itu, setiap pengaduan mengenai dugaan kekerasan harus ditangani secara serius, hati-hati, dan berpihak pada keselamatan peserta didik.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di MA Ma’arif Bangil: Jangan Biarkan Anak Kehilangan Masa Depan Pendidikan

Dalam pemberitaan Kabar99News pada 22 Oktober 2026, seorang siswa berusia 16 tahun yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga mengaku mengalami tekanan psikologis. Persoalan tersebut juga disebut berdampak pada keberlanjutan pendidikannya. Informasi itu, menurut Iradatus, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional agar fakta menjadi terang dan hak anak tetap terlindungi.

Relasi Kuasa di Lingkungan Pendidikan

Iradatus menilai dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan perlu dilihat dengan memperhatikan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik. Guru memiliki kewenangan dan posisi yang lebih besar di sekolah, sedangkan siswa berada dalam posisi yang membutuhkan bimbingan, penilaian, serta perlindungan. Ketimpangan tersebut dapat membuat peserta didik berada dalam situasi rentan apabila kewenangan disalahgunakan.

“Jangan pernah menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa. Ketika ada anak yang mengaku mengalami tekanan dan ketakutan di lingkungan pendidikannya, kita harus bertanya sejauh mana sistem perlindungan di lembaga tersebut benar-benar berjalan,” ungkap Iradatus.

Hak Pendidikan Tidak Boleh Terabaikan

Salah satu hal yang menjadi perhatian Iradatus ialah informasi mengenai dampak persoalan tersebut terhadap keberlanjutan pendidikan siswa. Ia mengingatkan bahwa hak pendidikan merupakan hak dasar anak yang tidak boleh hilang karena persoalan yang sedang dihadapi. Apabila benar terdapat peserta didik yang meninggalkan sekolah akibat tekanan psikologis atau tidak memperoleh penyelesaian yang dibutuhkan, keadaan itu harus menjadi evaluasi serius bagi pihak terkait.

“Jangan sampai anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru harus kehilangan kesempatan untuk belajar. Jangan sampai keberanian seorang anak untuk bersuara dibayar dengan terganggunya masa depan pendidikannya,” tegasnya.

Menurut Iradatus, tanggung jawab sekolah tidak berhenti pada penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Lembaga pendidikan juga wajib membangun lingkungan yang aman, memberikan perlindungan, dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara. Penanganan pengaduan harus berjalan tanpa mengorbankan hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan.

Perlindungan Anak di Atas Reputasi Lembaga

Iradatus berpandangan, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak boleh terhambat oleh kekhawatiran terhadap reputasi institusi. Menjaga nama baik lembaga bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan dan hak anak. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan bertanggung jawab.

“Institusi pendidikan harus berani melakukan evaluasi. Jangan sampai yang lebih sibuk dijaga adalah nama baik lembaga, sementara kondisi dan masa depan anak yang mengadu justru tidak mendapatkan perhatian yang semestinya,” ujarnya.

Baca juga: Workshop Guru Penggerak Inovasi, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Lingkungan Al-Hikmah

Ia mendorong agar anak memperoleh pendampingan psikologis dan akses terhadap layanan perlindungan yang dibutuhkan. Selama proses berlangsung, semua pihak harus mencegah intimidasi, tekanan, penyebaran identitas, maupun tindakan yang dapat memperburuk kondisi anak. Pada saat yang sama, Iradatus mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Dugaan harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses yang sah serta profesional, tanpa mengurangi hak setiap pihak.

Gerakan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sebagai aktivis perempuan, Iradatus menilai perjuangan kesetaraan gender tidak hanya berkaitan dengan keterwakilan perempuan, kepemimpinan, atau akses terhadap ruang publik. Perjuangan tersebut juga menyangkut keberanian mengawal persoalan kemanusiaan, terutama ketika perempuan dan anak berada dalam situasi rentan.

“Gerakan perempuan tidak boleh hanya hadir ketika berbicara tentang perempuan yang berdaya dan perempuan yang memimpin. Kita juga harus hadir ketika ada anak yang membutuhkan perlindungan, ketika ada hak yang terancam, dan ketika ada persoalan yang membutuhkan keberanian untuk disuarakan,” jelasnya.

Menurutnya, keberpihakan harus diwujudkan melalui kerja nyata, seperti edukasi, advokasi, pengawasan, serta dorongan terhadap kebijakan yang melindungi kelompok rentan. Perlindungan anak bukan semata tanggung jawab keluarga dan sekolah, melainkan tanggung jawab bersama yang juga melibatkan pemerintah dan masyarakat.

Mendorong Evaluasi dan Tanggung Jawab Bersama

Iradatus mendorong pihak sekolah dan yayasan penyelenggara pendidikan untuk memberikan klarifikasi serta memastikan pengaduan ditangani secara bertanggung jawab. Ia juga meminta Kementerian Agama dan instansi terkait memberi perhatian, termasuk mengevaluasi mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan madrasah.

Baca juga: Peringati Hari Santri Nasional 2026, Yayasan Arrahmah Mandiri Indonesia Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Kepemimpinan

Menurutnya, lembaga pendidikan perlu memiliki sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses, prosedur tindak lanjut yang jelas, pendampingan bagi peserta didik, serta pengawasan yang berjalan secara konsisten. Evaluasi juga perlu memastikan tidak ada pembalasan atau perlakuan merugikan terhadap anak yang melapor. Upaya tersebut penting agar pencegahan kekerasan tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sekolah.

Pendidikan Harus Menjadi Ruang Aman

Menutup pandangannya, Iradatus Sholiha menegaskan bahwa tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan membangun masa depan karena tidak memperoleh perlindungan yang semestinya. Ia berharap persoalan ini tidak berhenti menjadi perhatian sesaat di ruang publik, melainkan ditindaklanjuti hingga terdapat kejelasan, pemulihan, dan jaminan keamanan bagi peserta didik.

“Ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya seberapa banyak prestasi yang diraih atau seberapa besar nama sebuah lembaga dikenal masyarakat. Ukurannya juga terlihat dari kemampuan lembaga menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan setiap anak yang belajar di dalamnya.”

“Pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk bertumbuh, bukan ruang untuk merasa takut. Jangan biarkan anak kehilangan masa depannya hanya karena kita gagal menghadirkan perlindungan,” tutup Iradatus.

Langkah tersebut harus mengutamakan kepentingan terbaik anak sekaligus memastikan proses berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Bagas Raditya Saputro

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru