SURABAYA | Jatimmetropolis.com-Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur secara tegas mengecam aksi dugaan pengeroyokan yang menimpa dua pekerja proyek PT SAI di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) tersebut kini telah berujung pada pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Regional PMII Jatim, Acyas Sholeh, mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri dan premanisme di kawasan industri tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
Baca juga: PMII Jatim Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Pekerja Proyek di Kawasan PIER Pasuruan
"Kami mendukung penuh langkah Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini. Hukum harus ditegakkan, dan negara tidak boleh kalah oleh bentuk intimidasi maupun aksi premanisme di lapangan," tegas Acyas Sholeh dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Saat ini, kedua pekerja proyek yang menjadi korban pengeroyokan tersebut dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara akibat luka-luka yang diderita. Acyas menekankan bahwa kepastian hukum, perlindungan, dan pemulihan bagi para korban harus menjadi prioritas utama pihak berwajib.
Selain mendorong penegakan hukum secara cepat dan transparan, PMII Jatim juga menyoroti kelemahan aspek pengamanan di dalam kawasan industri itu sendiri. Mereka secara khusus meminta pihak pengelola kawasan PIER Pasuruan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan internal mereka.
"Kawasan industri harus steril dari segala bentuk kekerasan fisik dan premanisme. Kami mendesak pengelola PIER untuk memperketat standar keamanan, namun dengan catatan hal tersebut tidak lantas menutup ruang-ruang dialog yang sah apabila terdapat dinamika sosial atau aspirasi di sekitar kawasan," tambah Acyas.
PMII Jatim menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum di Polda Jatim guna memastikan para pelaku pengeroyokan diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (jm/red)
Editor : Bagas Raditya Saputro