
SIDOARJO — Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan peringatan keras terkait potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Delta Tirta, saat menyetujui APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025).
Pandangan tersebut disampaikan oleh Pratama Yudhianto, S.H., juru bicara Fraksi Gerindra. Ia menegaskan bahwa sejumlah kebijakan dalam pengelolaan BUMD berpotensi menimbulkan konsekuensi yuridis apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait reklasifikasi utang usaha meragukan menjadi laba bersih Perumda Delta Tirta tahun buku 2024 yang bernilai lebih dari Rp 11 miliar.
Menurut Pratama Yudhianto, hingga rapat pembahasan terakhir, eksekutif belum memberikan dasar hukum yang memadai atas langkah tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, regulasi pengelolaan BUMD, maupun ketentuan dalam PP 54/2017 dan aturan turunannya. Kekosongan penjelasan itu, menurutnya, bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menyeret pihak terkait pada konsekuensi hukum.
Ia menegaskan bahwa perubahan status utang menjadi laba tanpa landasan aturan yang kuat dapat menimbulkan risiko bagi Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun Direksi Perumda Delta Tirta. Jika di kemudian hari terbukti tidak sesuai ketentuan, kebijakan tersebut dapat masuk kategori maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen hukum. Ketika proyeksi PAD dibangun dari data yang tidak sah atau tidak akurat, maka seluruh bangunan fiskal daerah ikut terancam,” tegas Pratama Yudhianto.
Fraksi Gerindra juga menyoroti ketidakjelasan kebijakan revitalisasi PT Aneka Usaha Perseroda sebagai BUMD pangan. Minimnya arah kebijakan dinilai dapat menciptakan risiko hukum lain terkait efektivitas belanja daerah, akuntabilitas kinerja BUMD, dan kewajiban penyusunan rencana bisnis yang seharusnya diverifikasi sesuai ketentuan.
Meski memberikan catatan hukum yang tegas, Fraksi Gerindra tetap menyetujui APBD 2026, dengan syarat pemerintah daerah segera membuka klarifikasi resmi terkait reklasifikasi utang, memperbaiki tata kelola BUMD, memastikan belanja prioritas ketahanan pangan berjalan sesuai regulasi, serta menyampaikan laporan triwulanan kepada DPRD.
Pratama Yudhianto menegaskan bahwa persetujuan Fraksi Gerindra bukanlah bentuk pembiaran, melainkan langkah konstitusional untuk menjaga fungsi pengawasan DPRD dan memastikan tidak ada kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di masa mendatang.
(rud)
