
Sidoarjo — Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo menilai bahwa Jawaban Eksekutif dalam Rapat Paripurna 20 November 2025 masih jauh dari substansi yang seharusnya disampaikan kepada publik dan legislatif. Dua isu strategis yang dinilai tidak dijawab secara memadai adalah SK KPM Nomor 01/SK/PERUMDA-DT/VII/2025 tentang Penggunaan Laba Bersih Perumda Delta Tirta.
Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa eksekutif tidak memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar penyusunan SK KPM tersebut, terutama terkait validitas sumber laba bersih Perumda Delta Tirta yang sebagian sebelumnya telah menjadi perdebatan di Komisi B dan di ruang publik. Sebagian laba bersih diketahui berasal dari proses reklasifikasi utang usaha meragukan, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, akurasi, dan dampak fiskal dari keputusan penggunaan laba tersebut.
“Memang benar nilai laba sudah diaudit oleh KAP dan juga mendapatkan opini dari Prof. Soegeng Soetejo. Namun yang menjadi kekhawatiran kami adalah apakah seluruh rekomendasi ahli itu telah dilaksanakan sepenuhnya atau belum. Kami menilai perlu dilakukan penilaian dengan perspektif hukum, bukan hanya akuntansi, karena bila kebijakan ini kurang tepat dapat berdampak pada kerugian negara,” ujar Muzayin.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa ketiadaan penjelasan hukum dan tata kelola mengenai penggunaan laba bersih Perumda Delta Tirta dapat mengganggu validitas perhitungan PAD dan berpotensi menimbulkan risiko fiskal jangka menengah. Karena itu, eksekutif diminta membuka dasar analitis dan legalitas dari SK KPM tersebut secara terbuka.
Fraksi Gerindra menilai eksekutif juga belum memberikan arah kebijakan yang jelas tentang penguatan sistem ketahanan pangan 2026, meskipun sektor ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Minimnya program dan belanja modal pangan menunjukkan lemahnya komitmen eksekutif, ditambah tidak adanya penjelasan mengenai langkah-langkah strategis yang dibutuhkan untuk memastikan stabilitas pangan daerah.
Fraksi Gerindra secara khusus menyayangkan bahwa usulan revitalisasi PT Aneka Usaha sebagai BUMD Pangan tidak disentuh sama sekali dalam jawaban eksekutif. Menurut fraksi Gerindra, PT Aneka Usaha Perseroda memiliki potensi besar untuk dijadikan instrumen daerah dalam penguatan produksi pangan, distribusi, pengendalian harga, dan intervensi pasar. Ketiadaan penjelasan mengenai revitalisasi ini sebagai indikasi bahwa konsep ketahanan pangan daerah Kabupaten Sidaorjo belum dirumuskan secara matang.
Muzayin menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak bisa dikelola hanya dengan jawaban administratif. Dibutuhkan desain kebijakan yang terukur dan terintegrasi, mulai dari penguatan produksi lokal, tata kelola distribusi, hingga penguatan BUMD pangan sebagai simpul implementasi. “Ketahanan pangan adalah fondasi kesejahteraan masyarakat. Tanpa perencanaan matang dan dukungan anggaran yang memadai, ketahanan pangan kita akan lemah,” tambahnya.
Dengan sikap politik ini, Fraksi Gerindra menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RAPBD 2026 secara ketat. Gerindra meminta eksekutif memberikan penjelasan lanjutan atas dua isu krusial tersebut—penggunaan laba bersih Perumda Delta Tirta dan revitalisasi PT Aneka Usaha sebagai BUMD Pangan—demi memastikan bahwa RAPBD 2026 disusun berdasarkan data yang akurat, kebijakan yang akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sidoarjo. (rd)
